Posted by oscorner | Posted in Uncategorized | Posted on 30-08-2009
Bagaimana hukumnya seorang suami yang menetek pada istrinya? apakah itu berarti ia telah haram menikahi istrinya?
Masalah ini pernah terjadi pada zaman shahabat, di mana ada seorang laki-laki yang mengadu kepada shahabat Abu Musa Al-Asy’ari bahwa pada malam hari ia telah meminum air susu istrinya sendiri alias menetek pada istrinya. Lalu kemudian Abu Musa Al-Asy’ari memberi fatwa bahwa ia dan istrinya telah haram atau telah menjadi mahram karena sudah menjadi ibu susunya.
Maka dalam kasus ini Abu Musa Al-Asy’ari berpendapat bahwa suami tersebut telah tercerai dengan endirinya karena ia telah meminum air susu istrinya sendiri. Namun Abu Musa Al-Asy’ari menyuruh lelaki tersebut untuk bertanya kepada Ibnu Mash’ud karena dia dikenal lebih faqih. Lalu lelaki tersebut bertanya hal yang sama kepada Ibnu Mash’ud. Ibnu Mash’ud malah balik bertanya kepada Abu Musa Al-Asy’ari, “Apa ini -lelaki tersebut- (disebut) seorang anak yang menyusu?” Pertanyaan ini bermakna pengingkaran dari Ibnu Mash’ud, bahwa yang disebut “radhii’” atau yang menyusu (secara bahasa) adalah anak-anak yang masih bergantung kepada air susu dan bukan seorang pria dewasa. Di sini Ibnu Mash’ud berpendapat bahwa seorang suami yang menetek kepada istrinya tidaklah termasuk dalam hukum ibu susu seperti yang dikenal dalam Islam, di mana seorang anak yang menyusu kepada perempuan (yang bukan ibunya), maka perempuan itu menjadi ibu susunya dan menjadi mahramnya sekaligus menetapkan bahwa seluruh anak dari perempuan tersebut menjadi saudaranya sesusu dan menjadi mahram.
Pendapat Ibnu Mash’ud ini juga didukung hadits-hadits Nabi yang menyatakan bahwa hukum sesusuan itu berlaku jika susu yang diminum adalah yang menumbuhkan daging -yang hal ini hanya terjadi pada balita- dan bukan pada pria dewasa yang dagingnya tidak tumbuh lagi.
Kesimpulannya, seorang suami yang meminum air susu istrinya tidaklah menjadi mahramnya dan tidak tercerai.
No Related post.
Salam,…
jadi masih boleh netek yah
[Balas]
oscorner Reply:
August 30th, 2009 at 8:39 pm
masih boleh mas firman…ga usah khawatir..hwhehwehwhe….
tapi masih puasa jadi ditahan dl yah…hihi
makasih kunjungannya
[Balas]
hahahahha… ngakak aku mbaca komment-nya mas Firman… ada-ada aja dehhh
[Balas]
oscorner Reply:
August 31st, 2009 at 10:25 pm
hihihi…
[Balas]
It sounds like you’re creating problems yourself by trying to solve this issue instead of looking at why their is a problem in the first place.
[Balas]
Nice post! GA is also my biggest earning. However, it?s not a much.:)
[Balas]